Tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau saat ini disebut sebagai HKI (Hak Kekayaan Intelectual) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR), Hak Kekayaan Intelektual tersebut yang selanjutnya akan kami tulis sebagai HKI.
HKI merupakan hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi, kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya yang mempunyai nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif.
Pemahaman terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di masyarakat kita masih sangat kurang. Hal ini terbukti dengan berbagai pelanggaran terhadap HKI dimasyarakat, seperti penjiplakan/pembajakan suatu teknologi, Lagu, Buku, Merk suatu produk dan berbagai hal lainnya yang pada akhirnya berujung pada urusan pengadilan. Selain itu masih banyak dari kalangan akademisi, peneliti, pencipta dan perekayasa teknologi belum/tidak tahu bagaimana melindungi hasil-hasil kreasi, rekayasa, cipta dan penelitian yang telah mereka lakukan untuk mendapat perlindungan dari negara, sehingga dapat digunakan secara ekonomi.
Kerancuan terjadi tentang definisi HKI dimasyarakat, dimana masyarakat memahami HKI sebagai PATEN saja. Hal ini berkaitan dengan segala perlindungan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual masyarakat menyebutnya hanya sebagai PATEN. Padahal Paten adalah salah satu dari 9 jenis perlindungan HKI. Sebagai contoh , baru-baru ini kita dengar diberbagai media massa (cetak dan elektronik), bahwa salah satu artis bernama Mbah Surip (Alm.) akan mematenkan Tawa-nya. Kata mematenkan adalah kesalahan dalam memahami perlindungan atas kekayaan intelektual, karena tawa tidak memenuhi kriteria dalam perolehan Paten.
A. Jenis HKISecara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif.
Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi :
1. Patent (Patents),
2. Hak Cipta (Copy Rights),
3. Merek (Trademarks),
4. Disain Industri (Industrial Designs),
5. Rahasia Dagang (Trade Secrets),
6. Indikasi Geografis (Geographical Indications),
7. Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits) dan
8. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
Dari keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar. Sering terjadi Salah kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai contoh apabila ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain. Seharusnya kata mematenkan hanya tepat digunakan jika kita ingin mendaftarkan invensi atau penemuan kita ke negara.
Invensi itu sendiri adalah suatu penemuan dalam bidang teknologi yang harus bersifat baru. Penemuan itu bisa berupa produk, alat, atau komposisi. Juga bisa berupa proses atau metode untuk pembuatan atau penggunaan suatu produk. Ada syarat-syarat lain yang nantinya membuat suatu invensi dapat digolongkan menjadi paten biasa atau paten sederhana.
Karena kata ‘mematenkan’ hanya bisa digunakan dalam lingkup paten, maka untuk perlindungan karya intelektual yang lain dapat disebut ‘mendaftarkan’.
Lebih rinci Jenis-jenis HKI dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Merk :
adalah tanda yang berupa gambar, nama huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang dan jasa
2. Paten :
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. Disain Industri :
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan.
4. Rahasia Dagang :
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .
6. Hak Cipta :
Adalah hak eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
7. Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan (didaftar di (DEP. PERTANIAN))
C. Contoh HKI/HaKI1. Merek Dagang (Trade Mark)
• ''cap gajah jongkok TM''
• Rumah Makan Sederhana (''SA'' vs ''88'')
2. Service Mark (SM)
• ''Don't Leave Home Without It! SM''
• (nada) Intel Pentium
3. Rahasia Dagang
• Minuman
• Parfum
4. Paten
Beberapa contoh judul paten seperti seperti dibawah ini
• Mekanisme penghemat baterai
• Setir mobil yang dapat diatur posisinya
• Penghalang sinar matahari beserta cermin yang ada dibelakangnya
• Sistem pengapian mesin pembakaran dalam.
• Komposisi pelapis kaca samping
• Metode kontrol elektronik untuk kaca remote kontrol
• AC mobil
• Alat audio mobil
• Kantong pengaman udara untuk keamanan kendaraan.
• Mekanisme suspensi kendaraan
• Unit kontrol tenaga
5. Copyright (Hak Cipta)
a. Karya sastra: novel, esai, naskah film, puisi, dan sebagainya.
b. Karya musik: lagu, lirik, dan sebagainya.
c. Tari, pantomim: koreografi untuk tari, seperti balet atau tari modern, dan untuk pantomim, dan sebagainya.
d. Karya seni: lukisan, karya cetak, patung, komik, kaligrafi, perangkat panggung, seni atau kerajinan, dan sebagainya.
e. Karya arsitektur: rancangan arsitektur dan gedung-gedung.
f. Foto: foto, fotografer, dan sebagainya.
g. Program: program komputer, dan sebagainya.
Kategori-kategori ciptaan lain yang mendapat perlindungan hokum mencakup ciptaan yang dihasilkan dengan menerjemahkan, mengaransemen, mengubah atau mengadaptasi karya orisinal (ciptaan turunan = derivative work), dan ciptaan yang telah diperiksa dan diperbaiki, seperti ensiklopedia, kumpulan puisi, majalah, dan surat kabar (kompilasi).
(Buku Panduan Hak Cipta Asia, Maris :2006)
DOKUMEN PATEN (DESKRIPSI PATEN)
Bidang Teknik invensi
Ringkasan Invensi
BERSAMBUNG.....
Diagram pengurusan PATEN
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau saat ini disebut sebagai HKI (Hak Kekayaan Intelectual) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR), Hak Kekayaan Intelektual tersebut yang selanjutnya akan kami tulis sebagai HKI.
HKI merupakan hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi, kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya yang mempunyai nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif.
Pemahaman terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di masyarakat kita masih sangat kurang. Hal ini terbukti dengan berbagai pelanggaran terhadap HKI dimasyarakat, seperti penjiplakan/pembajakan suatu teknologi, Lagu, Buku, Merk suatu produk dan berbagai hal lainnya yang pada akhirnya berujung pada urusan pengadilan. Selain itu masih banyak dari kalangan akademisi, peneliti, pencipta dan perekayasa teknologi belum/tidak tahu bagaimana melindungi hasil-hasil kreasi, rekayasa, cipta dan penelitian yang telah mereka lakukan untuk mendapat perlindungan dari negara, sehingga dapat digunakan secara ekonomi.
Kerancuan terjadi tentang definisi HKI dimasyarakat, dimana masyarakat memahami HKI sebagai PATEN saja. Hal ini berkaitan dengan segala perlindungan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual masyarakat menyebutnya hanya sebagai PATEN. Padahal Paten adalah salah satu dari 9 jenis perlindungan HKI. Sebagai contoh , baru-baru ini kita dengar diberbagai media massa (cetak dan elektronik), bahwa salah satu artis bernama Mbah Surip (Alm.) akan mematenkan Tawa-nya. Kata mematenkan adalah kesalahan dalam memahami perlindungan atas kekayaan intelektual, karena tawa tidak memenuhi kriteria dalam perolehan Paten.
A. Jenis HKISecara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif.
Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi :
1. Patent (Patents),
2. Hak Cipta (Copy Rights),
3. Merek (Trademarks),
4. Disain Industri (Industrial Designs),
5. Rahasia Dagang (Trade Secrets),
6. Indikasi Geografis (Geographical Indications),
7. Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits) dan
8. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
Dari keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar. Sering terjadi Salah kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai contoh apabila ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain. Seharusnya kata mematenkan hanya tepat digunakan jika kita ingin mendaftarkan invensi atau penemuan kita ke negara.
Invensi itu sendiri adalah suatu penemuan dalam bidang teknologi yang harus bersifat baru. Penemuan itu bisa berupa produk, alat, atau komposisi. Juga bisa berupa proses atau metode untuk pembuatan atau penggunaan suatu produk. Ada syarat-syarat lain yang nantinya membuat suatu invensi dapat digolongkan menjadi paten biasa atau paten sederhana.
Karena kata ‘mematenkan’ hanya bisa digunakan dalam lingkup paten, maka untuk perlindungan karya intelektual yang lain dapat disebut ‘mendaftarkan’.
Lebih rinci Jenis-jenis HKI dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Merk :
adalah tanda yang berupa gambar, nama huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang dan jasa
2. Paten :
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. Disain Industri :
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan.
4. Rahasia Dagang :
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .
6. Hak Cipta :
Adalah hak eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
7. Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan (didaftar di (DEP. PERTANIAN))
C. Contoh HKI/HaKI1. Merek Dagang (Trade Mark)
• ''cap gajah jongkok TM''
• Rumah Makan Sederhana (''SA'' vs ''88'')
2. Service Mark (SM)
• ''Don't Leave Home Without It! SM''
• (nada) Intel Pentium
3. Rahasia Dagang
• Minuman
• Parfum
4. Paten
Beberapa contoh judul paten seperti seperti dibawah ini
• Mekanisme penghemat baterai
• Setir mobil yang dapat diatur posisinya
• Penghalang sinar matahari beserta cermin yang ada dibelakangnya
• Sistem pengapian mesin pembakaran dalam.
• Komposisi pelapis kaca samping
• Metode kontrol elektronik untuk kaca remote kontrol
• AC mobil
• Alat audio mobil
• Kantong pengaman udara untuk keamanan kendaraan.
• Mekanisme suspensi kendaraan
• Unit kontrol tenaga
5. Copyright (Hak Cipta)
a. Karya sastra: novel, esai, naskah film, puisi, dan sebagainya.
b. Karya musik: lagu, lirik, dan sebagainya.
c. Tari, pantomim: koreografi untuk tari, seperti balet atau tari modern, dan untuk pantomim, dan sebagainya.
d. Karya seni: lukisan, karya cetak, patung, komik, kaligrafi, perangkat panggung, seni atau kerajinan, dan sebagainya.
e. Karya arsitektur: rancangan arsitektur dan gedung-gedung.
f. Foto: foto, fotografer, dan sebagainya.
g. Program: program komputer, dan sebagainya.
Kategori-kategori ciptaan lain yang mendapat perlindungan hokum mencakup ciptaan yang dihasilkan dengan menerjemahkan, mengaransemen, mengubah atau mengadaptasi karya orisinal (ciptaan turunan = derivative work), dan ciptaan yang telah diperiksa dan diperbaiki, seperti ensiklopedia, kumpulan puisi, majalah, dan surat kabar (kompilasi).
(Buku Panduan Hak Cipta Asia, Maris :2006)
DOKUMEN PATEN (DESKRIPSI PATEN)
Struktur Dokumen Paten sesuai dengan
ketentuan kantor Paten Indonesia
adalah sebagai berikut:
- Deskripsi,
adalah penulisan secara lengkap dan jelas dari invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ahli
dibidangnya dan mencakup :
- Judul
- Bidang Teknik
invensi
- Latar Belakang Invensi
-
Ringkasan Invensi
- Uraian Singkat Gambar (jika ada)
- Uraian Lengkap Invensi
-
Klaim
- Gambar (jika ada)
- Abstrak
Judul
Judul seharusnya
dinyatakan secara singkat dan jelas, serta menunjukkan bidang teknik yang
dimaksud dalam uraian invensi terutama klaim mandirinya.
Bidang Teknik invensi
Bidang Teknik
Invensi menjelaskan secara ringkas inti invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Biasanya
Bidang Teknik invensi tidak lebih banyak dari judul dan kadang-kadang
dimasukkan juga indikasi dari klaim-klaim mandirinya.
Latar Belakang invensi
Latar Belakang
Invensi menjelaskan hal-hal yang berguna untuk pemahaman uraian dan penelusuran
dokumen paten. Latar Belakang Invensi dapat berisi dokumen terdekat (invensi
terdahulu yang paling relevan dengan invensi) yang telah diketahui oleh penemu
sehingga orang yang membaca invensi ini akan dapat melihat apa kelebihan
invensi dibandingkan dengan invensi terdahulu atau yang telah ada sebelumnya
dan masalah yang bisa diatasi oleh invensi sekarang. Invensi terdahulu tidak harus
selalu berupa dokumen paten, tetapi dapat juga berupa buku-buku teks, jurnal
ilmiah, atau bahkan pengungkapan secara oral, misalnya pengungkapan dalam suatu
seminar atau juga sesuatu yang dapat kita amati secara langsung.
Ringkasan Invensi
Ringkasan Invensi
adalah menjelaskan invensi secara umum. Guna dari Ringkasan Invensi ini adalah
untuk mengindikasikan apa inti dari invensi yang dapat mengatasi masalah yang
ada dalam invensi terdahulu. Penyelesaian masalah yang sebenarnya tidak perlu
diuraikan disini. Biasanya istilah yang digunakan dalam Ringkasan Invensi ini
adalah susunan kata dalam klaim utama, atau jika klaim utama lebih dari satu,
maka dapat disebutkan susunan kata yang ada pada masing-masing klaim mandiri.
Ringkasan Invensi dapat juga mengindikasikan apa keuntungan yang diberikan
invensi.
Uraian
Singkat Gambar
Bagian ini
menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar (Gambar 1 sampai
dengan n), baik gambar perspektif, tampak atas, depan, samping, grafik, dan
lain-lain. Gambar dijelaskan secara berurutan dengan keterangan singkat,
contohnya:
Gambar 1 adalah
gambar perspektif dari cangkir pemanas dari invensi.
Gambar 2 adalah
gambar potongan melintang dari cangkir pemanas dari invensi.
Atau
Gambar 1 adalah grafik spektrum 1H NMR
dari senyawa turunan resorsinol dari invensi, dibandingkan dengan grafik
spektrum 1H NMR dari senyawa turunan resorsinol yang telah diketahui
sebelumnya.
Uraian
Lengkap Invensi
Bagian ini
merupakan bagian yang sangat penting yang merupakan syarat utama yang harus
dipenuhi. Informasi harus secara cukup diberikan agar pembaca dengan keahlian
biasa di bidangnya dapat melaksanakan invensi tersebut atau dapat mewujudkan
invensi tersebut dalam bentuk yang sebenarnya. Pemohon sebaiknya mengungkapkan sebanyak dan seluas mungkin informasi
yang berkaitan, karena penambahan hal-hal baru hanya diperkenankan dalam
kondisi tertentu, misalnya hanya hal-hal yang bersifat memperjelas invensi,
atau menambahkan data pendukung untuk menunjukkan kelebihan invensi
dibandingkan invensi terdahulu. Sebagai contoh, dalam bidang kimia, farmasi dan
bioteknologi, pemohon dapat mencantumkan sebanyak mungkin senyawa (puluhan dan
bahkan sampai ratusan senyawa dalam satu permohonan paten) dari satu senyawa
inti, asalkan contoh-contoh yang melengkapinya harus cukup mendukung hal
tersebut.
Hal ini juga untuk mengantisipasi apabila
pemeriksa paten menemukan dokumen pembanding yang relevan, masih dapat dicari
celah-celah yang memungkinkan untuk mengamandemen invensi tanpa menambah
feature baru dalam uraian.
Dalam bagian ini, penjelasan mengenai gambar yang diberikan
secara singkat dalam Uraian Singkat Gambar, dijelaskan secara lebih rinci.
Selanjutnya, sebaiknya satu pemanfaatan invensi tersebut harus
diungkapkan untuk menunjukkan bahwa invensi tersebut dapat diterapkan dalam
industri. Pernyataan secara eksplisit bahwa suatu invensi dapat diterapkan dalam
industri jarang diungkapkan dalam uraian, tetapi kadangkala pemohon
menginginkan untuk mengungkapkannya apabila ada hal-hal yang dirasa perlu.
Klaim
Bagian ini merupakan bagian yang
terpenting dari dokumen paten, karena klaim adalah bagian dari invensi yang
dimintakan perlindungannya.
Klaim
terbagi dua yaitu: klaim mandiri (independent claim) dan klaim turunan
(dependent claim).
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam membuat klaim adalah sebagai berikut:
1.
Klaim harus didukung
sepenuhnya oleh uraian (deskripsi). Deskripsi boleh lebih luas lingkupnya dari
klaim, tetapi klaim tidak dapat lebih luas dari uraian.
2.
Orang yang membuat draft
permohonan paten harus cermat dan hati-hati. Dalam sistem pemeriksaan
substantif paten, dalam penilaian kebaruan, berlaku sistem, “yang luas tidak dapat mengantisipasi kebaruan dari yang
sempit” tetapi “yang sempit dapat mengantisipasi kebaruan dari yang luas”.
Dengan demikian, klaim harus cukup luas untuk memperluas lingkup
perlindungannya tetapi harus cukup sempit agar kemungkinan terantisipasi oleh
dokumen pembanding dapat dieliminasi.
3.
Klaim tidak boleh memuat
gambar, kecuali apabila tidak dimungkinkan. Contoh:
senyawa kimia
4.
Klaim juga tidak boleh
merujuk pada uraian atau contoh-contoh yang ada dalam uraian.
BERSAMBUNG.....
Diagram pengurusan PATEN
4 comments:
Ingin tanya boleh kan ? Kami punya penemuan suatu alat, apabila ingin mematenkan hak cipta tersebut dimana ya ? Rumah kami di kab. Tulungagung. Mohon pencerahannya. Terima kasih atas bantuannya....
Untuk paten ada proses yang harus dilalui, membuat deskripsi paten, pendaftaran, dan proses pemberian paten yang lamanya 3 s/d 5 tahun. untuk lebih jelas bisa dibaca dibaca artikel yg ada.
Bagaimana cara mendaftar dan dimana kami harus mendaftarkan hak cipta kami?
Terimakasih...
daftar di depkumham bidang HKI Cipta, isi formulir sertakan ciptaan yg akan didaftarkan, sebenarnya hakcipta tdk perlu didaftarkan...
Post a Comment