Kendali diri, tanggungjawab, dan keteguhan pada prinsip dapat saya tunjukkan ketika saya sebagai Kordinator Praktik Industri mahasiswa, dimana saya harus melayani mahasiswa setiap waktu meski diluar jam kantor dan mengajar. karena mahasiswa sering sms ataupun menelpon di malam hari untuk menanyakan, konsultasi berkaitan dengan pengurusan Praktik industri dan permasalahan yang diahadapi mereka saat mengurus praktik industri.
Friday, June 08, 2012
Monday, May 07, 2012
PRODUK-PRODUK ILMIAH SAYA.
Saya termasuk dosen muda dilingkungan tempat saya bekerja, dimana saya mulai bergabung dengan Universitas Negeri Yogyakarta di Jurusan Pendidikan Teknik Elektronika Fakultas Teknik pada bulan desember tahun 2002, meskipun demikian saya telah menapaki beberapa skim penelitian yang didanai oleh lembaga (Fakultas Teknik dan Lembaga Penelitian), DP2M DIKTI dan juga dari Kementrian negara Riset dan Teknologi. Saya sangat tertarik mengembangkan keilmuan saya melalui jalur penelitian, hal ini terdorong oleh workshop-workshop ber-tema-kan bagaimana meraih dana penelitian yang diadakan oleh Fakultas Teknik diawal saya menjadi PNS pada saat itu. Saya mencoba belajar dari senior-senior saya tentang bagaimana membuat sebuah proposal penelitian yang bagus.
Aktifitas penelitian saya ini terlihat hampir tiap tahun sejak tahun 2004 setahun setelah saya menjadi PNS 100%, hingga sekarang tahun 2011.
Saya telah memulai penelitian-penelitian yang didanai dari tingkat Fakultas, Lembaga Penelitian UNY kemudian tingkat Nasional. Untuk tingkat Nasional untuk pertama kali saya meraih dana yang di tawarkan DP2M DIKTI melalui Skim Penelitian Dosen Muda (PDM) sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 2004 sebagai ketua dan tahun 2007 sebagai anggota. Penelitian Dosen Muda saya yang pertama berakhir pada tahun 2005, kebetulan setelah penelitian tersebut selesai ada tawaran dari Kementrian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) tentang bantuan pengurusan PATEN yang dikemas dengan nama program OLEH PATEN 2005. Hal ini sangat menarik, karena saya sangat penasaran dengan bagaimana memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual dari penelitian yang saya hasilkan. Akhirnya saya pelajari panduan proposal yang saya download dari www.ristek.go.id dan kemudian saya buat sebuah proposal untuk mendapat bantuan dana pengurusan paten. Hasil dari proposal tersebut adalah didanai-nya pengurusan paten saya, yaitu sebuah karya dari penelitian Dosen Muda yang saya beri judul “Konverter Braille Bahasa Indonesia dengan Pemrograman Macro dan Dot Matriks Embosser”. Karya ini adalah sebuah software dan hardware printer yang dapat mengkonversikan huruf awas yang diketik di Microsoft Word atau file yang berekstensi doc ke huruf Braille. Kemudian dapat dicetak atau diemboss ke hardware printer yang telah dimodifikasi.
Selain karya dalam bentuk teknologi tepat guna, prototype dan paten, saya juga mengirimkan karya-karya tersebut dalam bentuk publikasi Ilmiah baik ke jurnal ataupun ke seminar-seminar dalam bentuk Prosiding. Beberapa jurnal dan paper prosiding yang sudah saya hasilkan adalah sebagai berikut :
· Integrated Briefcase Model : A Teaching Aid In The Practicum Of Digital Electronics Prociding: Seminar Internasional Pendidikan,
· Six Dot Push Button to Speech As an Aid in the Teaching of Braille Letters : Prociding Seminar Internasional ICT in Education ,
· Arabic Braille Konverter menggunakan Pemrograman Macro pada Microsoft Word Volume IV/ISSN: 1907-3526 Prociding Seminar Nasional Riset Teknologi Informasi,
· Editor Alqur’an Braille Memanfaatkan Pemrograman Macro Pada Open Office Writer KNSI 2008 Prociding Konferensi Nasional Sistem Informasi KNSI 2008,
· Uji Keterbacaan Huruf Braille pada Pemanfaatan Microsoft Word sebagai Editor Braille dan printer dot matriks sebagai embosser, Vol 11/Nomer 2 Jurnal Saintek Lembaga Penelitian UNY
Karya penelitian ini bermanfaat untuk para penyandang tunanetra dalam membantu ketersedian sumber bacaan dalam bentuk cetakan Braille.
Selain itu saya juga mendapat dana bantuan pengurusan paten sebesar Rp. 7.500.000,- dengan mengurus paten saya juga mendapat ilmu tentang bagaimana mengurus/memperoleh Hak Paten, karena saya kemudian diundang untuk mengikuti Workshop Drafting Paten yang diselenggarakan oleh KNRT dan sentra HKI Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Ternyata pengetahuan yang saya peroleh sangat bermanfaat karena ditahun-tahun berikutnya pengetahuan tentang Drafting Paten dan HKI secara umum, dapat saya tularkan ke beberapa teman di UNY dan masyarakat sekitar, demi pengembangan ilmu. Perlu diketahui bahwa ditahun 2005 di UNY baru ada satu orang penerima HKI, sehingga saya merupakan orang yang kedua.
Pada tahun 2004 saya juga mendapat dana penelitian Fakultas, proposal penelitian saya yang berjudul “Uji Kehandalan Sistem Pengaman Kendaraan Bermotor Berbasis IC 4044” dinyatakan lolos dan didanai. Penelitian ini sangat bermanfaat untuk menyelesaikan kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor yang selalu menduduki peringkat pertama dalam kriminalitas. Kemudian di tahun 2006 hasil penelitian ini saya ajukan dalam kompetisi UBER HKI DP2M, dan alkhamdulillah dinyatakan lolos untuk didanai dalam pengurusan untuk mendapat perlindungan Paten. Setelah melalui proses drafting paten, pada tahun 2007 karya ini mendapat nomor pendaftaran Paten dengan nomor : P00200700091.
Pada tahun 2010 paten yang saya proses kurang lebih 5 tahun membuahkan hasil, dengan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten no. ID P0025312, nomor ini menunjukkan bahwa paten dikeluarkan di Indonesia (ID) kemudian huruf P adalah Jenis Perlindungan kekayaan Intelektual yang diberikan dalam bentuk Paten (P) dan diikuti nomor sertifikat.
Pada tahun-tahun berikutnya saya tingkatkan proposal saya pada skim yang lebih tinggi yang ditawarkan oleh DP2M DIKTI, yaitu Skim Penelitian Hibah Bersaing. Ternyata proposal saya pertama kali dengan judul “Editor Al Qur’an Braille memanfaatkan Pemrograman Macro di Microsoft Word” di Skim Hibah Bersaing bisa lolos dan didanai. Penelitian ini (Hibah bersaing) yang saya ajukan didanai selama dua tahun 2007 – 2008. Pada saat yang hampir bersamaan penelitian saya yang lain juga didanai oleh Kementrian negara Riset dan Teknologi (KNRT). Setelah menyelesaikan penelitian Hibah Bersaing kemudian saya mencoba untuk masuk pada level penelitian yang lebih tinggi yaitu Penelitian Hibah Kompetensi. Alkhamdulillah berkat konsistensi penelitian yang saya geluti saya bisa meraih Penelitian Hibah Kompetensi di tahun 2008 hingga tahun 2010.
Secara keseluruhan makna dan kegunaan karya dan kegiatan yang saya hasilkan adalah menghasilkan teknologi nyata yang dapat berguna dan dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan dari sisi pengembangan ilmu, saya dapat menerapkan konsep-konsep dalam bidang Elektronika dan TI yang dapat menghasilkan konsep baru yang dapat digunakan sebagai bahan penyusunan buku ajar dalam proses pembelajaran.
Nilai Inovasi dari beberapa penelitian dan karya yang saya kerjakan serta karya yang saya daftarkan untuk mendapatkan perlindungan paten adalah berdasar teknologi yang saya gunakan. Inovasi yang saya terapkan menggunakan teknik yang belum pernah digunakan orang atau peneliti lain lain untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Nilai inovasi ini dibuktikan dengan proses pencarian karya melalui mesin pencari di internet dan Telusur Paten (pada proses mendaftar paten).
Telusur Paten tertuang dalam dokumen pengurusan paten yang biasa disebut dengan Deskripsi Paten. dari Telusur Paten akan terlihat paten-paten yang berkaitan dengan paten yang sedang saya usulkan sebagai dokumen pembanding, sehingga paten yang saya usulkan akan terlihat sebagai temuan baru atau bukan.
Sebagai contoh karya yang berjudul “Konverter Braille Bahasa Indonesia menggunakan Pemrograman Macro pada Microsoft Word”. Nilai Inovatif dari karya ini adalah penggunaan teknik pemrograman makro pada Aplikasi Microsoft Word untuk menghasilkan sebuah fungsi transliterasi antara tulisan awas (tulisan yang biasa dibaca oleh orang non tunanetra) ke huruf Braille dan sebaliknya, yang kemudian dapat dicetak (di-emboss) ke unit cetak (printer Braille). Printer Braille yang digunakan merupakan printer dot matriks yang telah dimodifikasi menjadi printer Braille.
Wednesday, March 21, 2012
Monday, February 20, 2012
BAGAIMANA MENGURUS PATEN ? Tindak Lanjut Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Peneliti, Pencipta dan Perekayasa Teknologi
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau saat ini disebut sebagai HKI (Hak Kekayaan Intelectual) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR), Hak Kekayaan Intelektual tersebut yang selanjutnya akan kami tulis sebagai HKI.
HKI merupakan hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi, kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya yang mempunyai nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif.
Pemahaman terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di masyarakat kita masih sangat kurang. Hal ini terbukti dengan berbagai pelanggaran terhadap HKI dimasyarakat, seperti penjiplakan/pembajakan suatu teknologi, Lagu, Buku, Merk suatu produk dan berbagai hal lainnya yang pada akhirnya berujung pada urusan pengadilan. Selain itu masih banyak dari kalangan akademisi, peneliti, pencipta dan perekayasa teknologi belum/tidak tahu bagaimana melindungi hasil-hasil kreasi, rekayasa, cipta dan penelitian yang telah mereka lakukan untuk mendapat perlindungan dari negara, sehingga dapat digunakan secara ekonomi.
Kerancuan terjadi tentang definisi HKI dimasyarakat, dimana masyarakat memahami HKI sebagai PATEN saja. Hal ini berkaitan dengan segala perlindungan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual masyarakat menyebutnya hanya sebagai PATEN. Padahal Paten adalah salah satu dari 9 jenis perlindungan HKI. Sebagai contoh , baru-baru ini kita dengar diberbagai media massa (cetak dan elektronik), bahwa salah satu artis bernama Mbah Surip (Alm.) akan mematenkan Tawa-nya. Kata mematenkan adalah kesalahan dalam memahami perlindungan atas kekayaan intelektual, karena tawa tidak memenuhi kriteria dalam perolehan Paten.
Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi :
1. Patent (Patents),
2. Hak Cipta (Copy Rights),
3. Merek (Trademarks),
4. Disain Industri (Industrial Designs),
5. Rahasia Dagang (Trade Secrets),
6. Indikasi Geografis (Geographical Indications),
7. Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits) dan
8. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
Dari keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar. Sering terjadi Salah kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai contoh apabila ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain. Seharusnya kata mematenkan hanya tepat digunakan jika kita ingin mendaftarkan invensi atau penemuan kita ke negara.
Invensi itu sendiri adalah suatu penemuan dalam bidang teknologi yang harus bersifat baru. Penemuan itu bisa berupa produk, alat, atau komposisi. Juga bisa berupa proses atau metode untuk pembuatan atau penggunaan suatu produk. Ada syarat-syarat lain yang nantinya membuat suatu invensi dapat digolongkan menjadi paten biasa atau paten sederhana.
Karena kata ‘mematenkan’ hanya bisa digunakan dalam lingkup paten, maka untuk perlindungan karya intelektual yang lain dapat disebut ‘mendaftarkan’.
Lebih rinci Jenis-jenis HKI dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Merk :
adalah tanda yang berupa gambar, nama huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang dan jasa
2. Paten :
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. Disain Industri :
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan.
4. Rahasia Dagang :
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .
6. Hak Cipta :
Adalah hak eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
7. Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan (didaftar di (DEP. PERTANIAN))
C. Contoh HKI/HaKI1. Merek Dagang (Trade Mark)
• ''cap gajah jongkok TM''
• Rumah Makan Sederhana (''SA'' vs ''88'')
2. Service Mark (SM)
• ''Don't Leave Home Without It! SM''
• (nada) Intel Pentium
3. Rahasia Dagang
• Minuman
• Parfum
4. Paten
Beberapa contoh judul paten seperti seperti dibawah ini
• Mekanisme penghemat baterai
• Setir mobil yang dapat diatur posisinya
• Penghalang sinar matahari beserta cermin yang ada dibelakangnya
• Sistem pengapian mesin pembakaran dalam.
• Komposisi pelapis kaca samping
• Metode kontrol elektronik untuk kaca remote kontrol
• AC mobil
• Alat audio mobil
• Kantong pengaman udara untuk keamanan kendaraan.
• Mekanisme suspensi kendaraan
• Unit kontrol tenaga
5. Copyright (Hak Cipta)
a. Karya sastra: novel, esai, naskah film, puisi, dan sebagainya.
b. Karya musik: lagu, lirik, dan sebagainya.
c. Tari, pantomim: koreografi untuk tari, seperti balet atau tari modern, dan untuk pantomim, dan sebagainya.
d. Karya seni: lukisan, karya cetak, patung, komik, kaligrafi, perangkat panggung, seni atau kerajinan, dan sebagainya.
e. Karya arsitektur: rancangan arsitektur dan gedung-gedung.
f. Foto: foto, fotografer, dan sebagainya.
g. Program: program komputer, dan sebagainya.
Kategori-kategori ciptaan lain yang mendapat perlindungan hokum mencakup ciptaan yang dihasilkan dengan menerjemahkan, mengaransemen, mengubah atau mengadaptasi karya orisinal (ciptaan turunan = derivative work), dan ciptaan yang telah diperiksa dan diperbaiki, seperti ensiklopedia, kumpulan puisi, majalah, dan surat kabar (kompilasi).
(Buku Panduan Hak Cipta Asia, Maris :2006)
DOKUMEN PATEN (DESKRIPSI PATEN)
Struktur Dokumen Paten sesuai dengan
ketentuan kantor Paten Indonesia
adalah sebagai berikut:
- Deskripsi,
adalah penulisan secara lengkap dan jelas dari invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ahli
dibidangnya dan mencakup :
- Judul
- Bidang Teknik
invensi
- Latar Belakang Invensi
-
Ringkasan Invensi
- Uraian Singkat Gambar (jika ada)
- Uraian Lengkap Invensi
-
Klaim
- Gambar (jika ada)
- Abstrak
Judul
Judul seharusnya
dinyatakan secara singkat dan jelas, serta menunjukkan bidang teknik yang
dimaksud dalam uraian invensi terutama klaim mandirinya.
Bidang Teknik invensi
Bidang Teknik
Invensi menjelaskan secara ringkas inti invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Biasanya
Bidang Teknik invensi tidak lebih banyak dari judul dan kadang-kadang
dimasukkan juga indikasi dari klaim-klaim mandirinya.
Latar Belakang invensi
Latar Belakang
Invensi menjelaskan hal-hal yang berguna untuk pemahaman uraian dan penelusuran
dokumen paten. Latar Belakang Invensi dapat berisi dokumen terdekat (invensi
terdahulu yang paling relevan dengan invensi) yang telah diketahui oleh penemu
sehingga orang yang membaca invensi ini akan dapat melihat apa kelebihan
invensi dibandingkan dengan invensi terdahulu atau yang telah ada sebelumnya
dan masalah yang bisa diatasi oleh invensi sekarang. Invensi terdahulu tidak harus
selalu berupa dokumen paten, tetapi dapat juga berupa buku-buku teks, jurnal
ilmiah, atau bahkan pengungkapan secara oral, misalnya pengungkapan dalam suatu
seminar atau juga sesuatu yang dapat kita amati secara langsung.
Ringkasan Invensi
Ringkasan Invensi
adalah menjelaskan invensi secara umum. Guna dari Ringkasan Invensi ini adalah
untuk mengindikasikan apa inti dari invensi yang dapat mengatasi masalah yang
ada dalam invensi terdahulu. Penyelesaian masalah yang sebenarnya tidak perlu
diuraikan disini. Biasanya istilah yang digunakan dalam Ringkasan Invensi ini
adalah susunan kata dalam klaim utama, atau jika klaim utama lebih dari satu,
maka dapat disebutkan susunan kata yang ada pada masing-masing klaim mandiri.
Ringkasan Invensi dapat juga mengindikasikan apa keuntungan yang diberikan
invensi.
Uraian
Singkat Gambar
Bagian ini
menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar (Gambar 1 sampai
dengan n), baik gambar perspektif, tampak atas, depan, samping, grafik, dan
lain-lain. Gambar dijelaskan secara berurutan dengan keterangan singkat,
contohnya:
Gambar 1 adalah
gambar perspektif dari cangkir pemanas dari invensi.
Gambar 2 adalah
gambar potongan melintang dari cangkir pemanas dari invensi.
Atau
Gambar 1 adalah grafik spektrum 1H NMR
dari senyawa turunan resorsinol dari invensi, dibandingkan dengan grafik
spektrum 1H NMR dari senyawa turunan resorsinol yang telah diketahui
sebelumnya.
Uraian
Lengkap Invensi
Bagian ini
merupakan bagian yang sangat penting yang merupakan syarat utama yang harus
dipenuhi. Informasi harus secara cukup diberikan agar pembaca dengan keahlian
biasa di bidangnya dapat melaksanakan invensi tersebut atau dapat mewujudkan
invensi tersebut dalam bentuk yang sebenarnya. Pemohon sebaiknya mengungkapkan sebanyak dan seluas mungkin informasi
yang berkaitan, karena penambahan hal-hal baru hanya diperkenankan dalam
kondisi tertentu, misalnya hanya hal-hal yang bersifat memperjelas invensi,
atau menambahkan data pendukung untuk menunjukkan kelebihan invensi
dibandingkan invensi terdahulu. Sebagai contoh, dalam bidang kimia, farmasi dan
bioteknologi, pemohon dapat mencantumkan sebanyak mungkin senyawa (puluhan dan
bahkan sampai ratusan senyawa dalam satu permohonan paten) dari satu senyawa
inti, asalkan contoh-contoh yang melengkapinya harus cukup mendukung hal
tersebut.
Hal ini juga untuk mengantisipasi apabila
pemeriksa paten menemukan dokumen pembanding yang relevan, masih dapat dicari
celah-celah yang memungkinkan untuk mengamandemen invensi tanpa menambah
feature baru dalam uraian.
Dalam bagian ini, penjelasan mengenai gambar yang diberikan
secara singkat dalam Uraian Singkat Gambar, dijelaskan secara lebih rinci.
Selanjutnya, sebaiknya satu pemanfaatan invensi tersebut harus
diungkapkan untuk menunjukkan bahwa invensi tersebut dapat diterapkan dalam
industri. Pernyataan secara eksplisit bahwa suatu invensi dapat diterapkan dalam
industri jarang diungkapkan dalam uraian, tetapi kadangkala pemohon
menginginkan untuk mengungkapkannya apabila ada hal-hal yang dirasa perlu.
Klaim
Bagian ini merupakan bagian yang
terpenting dari dokumen paten, karena klaim adalah bagian dari invensi yang
dimintakan perlindungannya.
Klaim
terbagi dua yaitu: klaim mandiri (independent claim) dan klaim turunan
(dependent claim).
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam membuat klaim adalah sebagai berikut:
1.
Klaim harus didukung
sepenuhnya oleh uraian (deskripsi). Deskripsi boleh lebih luas lingkupnya dari
klaim, tetapi klaim tidak dapat lebih luas dari uraian.
2.
Orang yang membuat draft
permohonan paten harus cermat dan hati-hati. Dalam sistem pemeriksaan
substantif paten, dalam penilaian kebaruan, berlaku sistem, “yang luas tidak dapat mengantisipasi kebaruan dari yang
sempit” tetapi “yang sempit dapat mengantisipasi kebaruan dari yang luas”.
Dengan demikian, klaim harus cukup luas untuk memperluas lingkup
perlindungannya tetapi harus cukup sempit agar kemungkinan terantisipasi oleh
dokumen pembanding dapat dieliminasi.
3.
Klaim tidak boleh memuat
gambar, kecuali apabila tidak dimungkinkan. Contoh:
senyawa kimia
4.
Klaim juga tidak boleh
merujuk pada uraian atau contoh-contoh yang ada dalam uraian.
BERSAMBUNG.....
Diagram pengurusan PATEN
Friday, February 03, 2012
MEDIA PEMBELAJARAN HURUF BRAILLE

Alat bantu braille ciptaannya itu terdiri dari beberapa push button (tombol tekan) jenis toogle, voice chip, dan mikrokontroller. Alat ini juga memiliki tiga cell huruf brail masing-masing terdiri dari enam titik untuk merepresentasikan huruf braille yang dapat menyuarakan kombinasi huruf abjad dari A-Z, kombinasi konsonan vokal dan angka 0-99. Proses kerja alat ini juga cukup memudahkan siswa tuna netra untuk belajar Huruf Braille.
Pembelajar Huruf Braille akan mencoba-coba kombinasi huruf Braille dan menekan tombol MAIN (PLAY) untuk memahami konfogurasi huruf Braille apa yang telah ia atur. Setelah menekan tombol Main(Play), maka muncul suara yang sesuai kombinasi huruf Braille tersebut. Tambahnya. Alat ini sangat ringan dan portable. Alat ini pun dilengkapi sumber dari daya baterai yang tidak terlalu merepotkan siswa tuna netra. Mashoedah menjelaskan keuntungan yang diperoleh dari alat ini adalah siswa lebih mandiri dalam belajar. Tak hanya itu, kegiatan belajar dapat dibarengi dengan kegiatan bermain. "Harapannya, apabila alat ini dapat diproduksi massal, anak-anak tunanetra makin mudah belajar huruf braille yang akhirnya bisa menambah wawasan mereka, "katanya sembari memamerkan hak paten karyanya.
lihat video media Braille
Subscribe to:
Posts (Atom)